National

Rokok Ilegal yang Ditindak di Jatim Capai 284 Juta Batang, Naik 33 Persen

Kementerian Keuangan Jawa Timur menyita 284,01 juta batang rokok ilegal dari 1.568 penindakan sepanjang 2026 hingga saat ini. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, baik dari sisi jumlah penindakan maupun volume rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Max Darmawan, mengatakan pada tahun sebelumnya tercatat 1.336 penindakan dengan barang bukti sekitar 213,86 juta batang rokok ilegal.

Dengan demikian, jumlah penindakan meningkat sekitar 17 persen, sedangkan volume rokok ilegal yang ditindak melonjak sekitar 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Max menyampaikan data tersebut dalam media briefing di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (16/9/2026). Menurutnya, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara konsisten dengan jumlah dan hasil penindakan yang terus meningkat.

Dari berbagai modus pelanggaran yang ditemukan, peredaran rokok polos menjadi yang paling dominan. Rokok polos merupakan rokok yang beredar tanpa dilekati pita cukai.

Kemenkeu Jawa Timur mencatat modus tersebut mencapai 97,81 persen dari keseluruhan pelanggaran rokok ilegal yang berhasil ditindak.

Dari sisi jenis rokok, barang bukti yang diamankan mayoritas merupakan Sigaret Kretek Mesin atau SKM. Jumlahnya mencapai sekitar 283,93 juta batang atau 98,06 persen dari total rokok ilegal yang ditindak.

Sementara itu, Sigaret Kretek Tangan atau SKT yang ditemukan dalam penindakan mencapai sekitar 5.448 batang. Adapun jenis rokok lainnya tercatat sekitar 5,62 juta batang atau 1,94 persen.

Berdasarkan kategori pelanggaran, barang hasil penindakan juga didominasi kategori impor. Jumlahnya mencapai 277,79 juta batang atau sekitar 97,87 persen. Sementara kategori pelanggaran lainnya tercatat sekitar 6,20 juta batang atau 2,13 persen.

Dari sisi nilai, rokok ilegal yang berhasil ditindak sepanjang 2026 mencapai Rp424,76 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, nilai kerugian negara yang berhasil diamankan dari penindakan rokok ilegal mencapai Rp254,36 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar 33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Max mengatakan peningkatan penindakan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Khusus untuk peredaran rokok ilegal, tingginya jumlah barang yang ditindak menunjukkan pengawasan terhadap distribusi produk hasil tembakau di Jawa Timur masih perlu diperkuat.

Secara keseluruhan, Kemenkeu Jawa Timur mencatat 2.315 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai hingga saat ini. Total nilai barang dari seluruh penindakan tersebut mencapai Rp2,04 triliun.

Rinciannya, penindakan di bidang ekspor tercatat sebanyak 36 kasus dengan nilai barang sekitar Rp395,42 miliar. Sementara penindakan impor mencapai 654 kasus dengan nilai sekitar Rp1,215 triliun.

Untuk bidang cukai, Kemenkeu Jawa Timur mencatat 1.623 kasus penindakan dengan nilai barang sekitar Rp429,70 miliar. Selain itu, terdapat dua penindakan fasilitas.

Data tersebut menunjukkan penindakan rokok ilegal menjadi salah satu bagian dari pengawasan kepabeanan dan cukai yang dilakukan Kemenkeu Jawa Timur sepanjang 2026.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...