Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menjalankan program beasiswa yang setara dengan skema LPDP pada 2027. Pada tahap awal, program tersebut ditargetkan memberikan beasiswa kepada sekitar 50 hingga 75 warga Jakarta untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister (S2) dan doktoral (S3).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penerima beasiswa akan dipilih melalui proses seleksi yang dilakukan secara profesional. Pemprov DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan penyelenggara LPDP pusat dalam menentukan penerima program tersebut. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara profesional dan adil.
Pramono mengatakan mekanisme itu juga diperlukan agar program beasiswa tidak menjadi tempat bagi pihak tertentu untuk menitipkan calon penerima. Dalam menentukan penerima, Pemprov DKI akan memberikan prioritas kepada masyarakat Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu, tetapi memiliki kemampuan akademik yang baik.
Program beasiswa tersebut secara resmi diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Pergub tersebut ditetapkan pada 3 September 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 4 September 2026.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menyiapkan rancangan anggaran sebesar Rp99,9 miliar untuk program LPDP Jakarta. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan program tersebut dibentuk untuk membuka kesempatan bagi anak-anak di Jakarta melanjutkan pendidikan, termasuk ke luar negeri.
Dengan adanya program tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan menyeleksi calon penerima berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan perhatian khusus terhadap calon penerima dari keluarga kurang mampu yang memiliki kemampuan akademik baik.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

