Pemerintah telah membayar subsidi dan kompensasi sebesar Rp331,4 triliun hingga akhir Agustus 2026. Nilai tersebut meningkat lebih dari Rp100 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp218 triliun.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan pembayaran tersebut diberikan antara lain kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) untuk mendukung penyediaan listrik, BBM, dan LPG yang harganya diatur atau mendapat subsidi dari pemerintah.
“Realisasi subsidi dan kompensasi sudah kita bayarkan Rp331,4 triliun, dan pembayaran subsidi juga dilakukan bulanan kepada PLN dan Pertamina,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Suahasil, pembayaran secara bulanan dilakukan agar PLN dan Pertamina memiliki ketersediaan dana yang cukup untuk menjaga pasokan barang yang harganya diatur pemerintah.
Kenaikan pembayaran tersebut turut sejalan dengan meningkatnya penggunaan sejumlah barang dan program yang memperoleh dukungan APBN. Kementerian Keuangan mencatat konsumsi BBM meningkat 8,8 persen, sementara penggunaan LPG subsidi 3 kilogram naik 2,6 persen.
Selain itu, jumlah pelanggan listrik dengan tarif bersubsidi bertambah 2,1 persen. Volume pupuk bersubsidi juga meningkat 23,4 persen, sedangkan jumlah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) tumbuh 5,9 persen.
Suahasil mengatakan subsidi dan kompensasi merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga sejumlah kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan barang bersubsidi.
Kementerian Keuangan akan terus memantau kebutuhan subsidi dan kompensasi hingga akhir 2026. Perubahan harga energi, nilai tukar, serta tingkat konsumsi masyarakat disebut dapat memengaruhi besarnya anggaran yang perlu dibayarkan pemerintah.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

