Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu ketentuan yang ditekankan ialah kewajiban kepala SPPG berada di dapur selama jam operasional produksi makanan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kehadiran kepala SPPG diperlukan untuk memastikan seluruh prosedur operasional, terutama yang berkaitan dengan keamanan dan kebersihan makanan, diterapkan secara langsung di lapangan.
Menurut Sudaryono, kepala SPPG merupakan pihak yang bertanggung jawab atas operasional dapur. Karena itu, kehadiran kepala SPPG tidak cukup hanya mengikuti jam kerja administratif, tetapi harus menyesuaikan dengan aktivitas produksi makanan.
BGN menetapkan waktu operasional kepala SPPG mengikuti proses produksi di masing-masing dapur. Untuk kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kehadiran di dapur diwajibkan mulai sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB.
Selain itu, kepala SPPG juga diwajibkan hadir selama dua jam pada proses penerimaan bahan baku yang berlangsung pada sore hari. Ketentuan tersebut ditujukan agar proses penerimaan dan pengolahan bahan pangan dapat dipantau langsung oleh pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPPG.
Sudaryono menekankan bahwa keberadaan kepala SPPG di lapangan menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan standar keamanan pangan dan prosedur operasional MBG berjalan sesuai ketentuan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

