National

Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Ini Ketentuan PPh Pasal 22

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace akan mulai berlaku pada 1 November 2026. Kebijakan tersebut diterapkan setelah masa penundaan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026 berakhir.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform marketplace.

“Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo saat dikonfirmasi wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9).

Bimo juga mengatakan belum ada instruksi khusus terbaru dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai penerapan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut. Karena itu, kebijakan masih mengacu pada keputusan terakhir yang menunda pemberlakuannya hingga akhir Oktober 2026.

Sebelumnya pemungutan PPh Pasal 22 direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026, tetapi implementasinya ditunda pada 5 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penundaan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai dasar hukum kebijakan pajak marketplace.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. Bimo juga menyebut belum menerima arahan khusus terbaru dari Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, terkait penerapan kebijakan tersebut.

Dalam skema yang diatur PMK 37/2025, sejumlah marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak antara lain Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Platform akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Setelah konsumen melakukan pembayaran, marketplace akan memungut pajak atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Namun, skema tersebut hanya berlaku bagi pedagang dalam negeri dengan omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun.

Sementara itu, PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan yang telah diterbitkan akan dikembalikan kepada pedagang. Mekanisme baru ini menempatkan marketplace sebagai pihak yang membantu pemerintah dalam melakukan pemungutan dan pelaporan pajak atas transaksi penjual.

Penerapan kebijakan tersebut juga akan bergantung pada kesiapan teknis platform agar proses pemungutan dapat berjalan sesuai ketentuan. Dengan berlakunya skema tersebut mulai November 2026, aktivitas perdagangan melalui marketplace akan memasuki mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 yang lebih terintegrasi.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...