Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah administratif terhadap seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AS yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
AS diduga terlibat dalam budidaya tanaman ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan resmi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat, AS merupakan PPPK yang bertugas di Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN).
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kementerian PU juga memutuskan untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap AS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan,” kata Dody dalam rilisnya, Sabtu (20/9).
Sebelumnya, BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian PU di tingkat pusat untuk menentukan konsekuensi hukuman disiplin terhadap AS sesuai peraturan kepegawaian.
Dody menegaskan seluruh pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, serta nama baik institusi. Menurutnya, Kementerian PU berkomitmen menjaga profesionalisme dan kedisiplinan pegawai dalam menjalankan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

