National

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh saksi pada Senin (21/9/2026).

Ketujuh saksi tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program, mulai dari penyedia peralatan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengurus yayasan, hingga tenaga ahli BGN. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Ketujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Mereka yang diperiksa yakni UR selaku penyedia peralatan atau isi dapur SPPG Paslaten dan SPPG Lopana, A dari Yayasan CA, D dari Yayasan RMM, serta ANR selaku tenaga ahli pada BGN.

Penyidik juga meminta keterangan dari TAR dari Yayasan AHP, ATP dari Yayasan NFIE, dan BH dari Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Anang mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.

Anang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.

Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka baru. Mereka yakni pihak swasta Asep Yusuf Soemantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Pemeriksaan saksi dari berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik Kejagung untuk mendalami tata kelola program MBG sekaligus mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pelaksanaannya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...