Komisi II DPR RI menargetkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) sebelum masa persidangan berakhir dan DPR memasuki masa reses pada 8 Oktober 2026.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pembentukan Panja akan dilakukan setelah komisinya menghimpun berbagai masukan terkait rencana perubahan UU Pemilu.
“Sebelum reses insya Allah dipastikan pembentukan Panja untuk menyusun draf rancangan perubahan RUU Pemilu,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Aria, Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah merumuskan lebih dari 12 hingga 14 persoalan yang akan menjadi bahan dalam penyusunan naskah akademik RUU Pemilu.
Ia menambahkan, pimpinan DPR juga telah meminta kesiapan Komisi II untuk melanjutkan proses pembahasan revisi UU Pemilu pada masa persidangan berikutnya.
Sebelumnya, pimpinan partai politik pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah membahas sejumlah hal yang akan masuk dalam RUU Pemilu. Salah satunya terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyebut sejumlah partai telah menyepakati wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen, naik dari ketentuan saat ini sebesar 4 persen.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, kesepakatan para pimpinan partai politik tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan RUU Pemilu di tingkat Panja.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

