Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pelunasan surat utang pemerintah senilai Rp218,3 triliun yang diterbitkan dalam penanganan krisis 1997-1998 tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Suahasil mengatakan pelunasan surat utang pemerintah dan kewajiban para obligor maupun debitur BLBI merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah tetap memiliki hak untuk menagih kewajiban yang masih tercatat.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” kata Suahasil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, pembayaran terakhir surat utang dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia (BI). Surplus BI yang sesuai ketentuan disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk membayar kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah saat penanganan krisis.
Ia menegaskan pelunasan surat utang pemerintah dan kewajiban para obligor merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah tetap mempunyai hak tagih atas kewajiban yang masih tercatat.
Suahasil menjelaskan hak tagih tersebut muncul setelah pemerintah mengambil alih bank yang sebelumnya menerima BLBI atau menjalani rekapitalisasi. Dengan pengambilalihan tersebut, pemerintah memiliki hak untuk menagih kewajiban obligor maupun debitur yang masih terutang.
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah berakhir pada akhir 2024. Penanganan penagihan kemudian dilanjutkan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), termasuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Pemerintah juga menggunakan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan dalam penyelesaian penagihan piutang tersebut.
Suahasil menyebut penagihan dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari penagihan aktif hingga pemancangan, penyitaan, dan penandaan aset yang berkaitan dengan BLBI. Proses tersebut juga melibatkan aparat penegak hukum serta lembaga lainnya.
Sebelumnya, Suahasil mengatakan pemerintah menggunakan surplus BI sebesar Rp55 triliun untuk melunasi kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997-1998. Pelunasan surat utang tersebut rampung pada Agustus 2026, sedangkan kewajiban obligasi rekapitalisasi perbankan telah lebih dulu dilunasi pada 2020.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

