Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum menjadi kebutuhan mendesak. Menurutnya, pelaku industri masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang saat ini berlaku.
Said mengatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem keuangan.
Aturan tersebut mencakup kelembagaan, perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, dana pensiun, koperasi jasa keuangan, inovasi teknologi sektor keuangan, hingga pelindungan konsumen.
“Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberi kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/9/2026).
Ia menilai penerapan UU P2SK yang belum genap tiga tahun membuat dampak dan manfaat aturan tersebut belum dapat dievaluasi secara menyeluruh. Pelaku pasar juga masih melakukan penyesuaian, termasuk terhadap model bisnis dan investasi.
Said mengingatkan perubahan regulasi dalam waktu yang relatif cepat dapat membuat pelaku industri kembali mengeluarkan biaya untuk melakukan penyesuaian. Kondisi tersebut dinilai menjadi semakin berat ketika sektor keuangan juga menghadapi tekanan eksternal, salah satunya kenaikan Fed Rate.
Menurut Said, langkah yang lebih mendesak saat ini adalah mempercepat penerbitan aturan turunan UU P2SK dan memperkuat kapasitas lembaga sektor keuangan. Penguatan tersebut mencakup Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bursa Efek Indonesia (BEI), serta pelaku pasar.
Ia juga menilai perubahan regulasi perlu didasarkan pada evaluasi terhadap aturan yang sudah berjalan. Said menyebut pemerintah dan DPR saat ini belum memiliki kajian mengenai pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi.
Karena itu, ia meminta wacana pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan baru dipertimbangkan secara matang agar tidak menambah ketidakpastian bagi industri dan pelaku pasar.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

