National

DPR Tegaskan Undang-Undang Reforma Agraria Sebagai Payung Hukum Perlindungan Hak Masyarakat

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, mengatakan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria atau UU PRA diharapkan menjadi payung hukum komprehensif untuk melindungi masyarakat dari sengketa lahan dan ancaman kriminalisasi.

Hal itu disampaikan Saan saat menerima audiensi sejumlah kelompok masyarakat dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Saan, regulasi yang disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 22 September tidak hanya mengatur penyelesaian konflik agraria. UU tersebut juga mencakup kepastian redistribusi aset serta pengabsahan status kepemilikan tanah yang telah lama digarap masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, reforma agraria mencakup tiga objek utama, yakni kawasan hutan, hak guna usaha atau HGU yang terlantar, serta barang milik negara. UU PRA juga menetapkan sejumlah kelompok rentan sebagai subjek prioritas, termasuk petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah menggarap lahan selama bertahun-tahun tetapi belum memperoleh legalitas kepemilikan. Saan menyebut perlindungan dan kepastian bagi kelompok tersebut menjadi salah satu perhatian utama negara melalui regulasi reforma agraria.

Saan mengakui UU PRA belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam proses pembahasannya. Meski demikian, dia menyebut regulasi tersebut sebagai langkah awal dan panduan bagi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan agraria secara bertahap.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau PP. Menurut Cucun, penyusunan aturan pelaksana perlu dilakukan tanpa menunggu berbulan-bulan atau bertahun-tahun agar ketentuan dalam UU PRA dapat segera diterapkan.

UU PRA disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 pada 22 September 2026. Regulasi tersebut mencakup perencanaan, objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik, redistribusi tanah, serta penguatan kelembagaan.

Audiensi pimpinan DPR dengan masyarakat di Kompleks Parlemen dihadiri perwakilan warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang Pandeglang, dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria. Implementasi UU PRA kini akan bergantung pada penyusunan aturan turunan serta pelaksanaan ketentuan yang mengatur perlindungan hak, redistribusi tanah, dan penyelesaian konflik agraria.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...