Komisi Kepolisian Nasional bersama kementerian dan lembaga terkait menggelar rapat perumusan arah kebijakan Polri kepada Presiden bertema Penegakan Hukum terhadap Sindikat Tindak Pidana Narkotika pada 24–25 September 2026.
Rapat tersebut dibuka Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, dan pembahasannya dipimpin Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, selaku penanggung jawab.
Sejumlah anggota Kompolnas, perwakilan kementerian dan lembaga, serta ahli turut dilibatkan dalam pembahasan. Narasumber yang hadir antara lain Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala, Dr. Rangga Jantan Wargadalam dari Bappenas, Kombes Pol Kelana Jaya dari Bareskrim Polri, serta perwakilan Kementerian Sekretariat Negara.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan pencegahan dan pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Menurut Yusuf, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek keamanan, kualitas sumber daya manusia, ketahanan sosial, dan pembangunan nasional.
Salah satu hasil pembahasan mengarah pada perubahan pendekatan penegakan hukum, dari sekadar menghitung jumlah penangkapan dan barang bukti menuju pembongkaran struktur jaringan serta identifikasi aktor pengendali. Pergeseran fokus tersebut menempatkan jaringan dan pihak yang mengendalikan peredaran sebagai sasaran penting dalam strategi pemberantasan narkotika.
Pelaksanaan pendekatan tersebut didorong melalui strategi Follow the Network dan Follow the Money, penyidikan berbasis intelijen, integrasi data antarlembaga, serta pemanfaatan teknologi untuk memperkuat analisis. Yusuf menilai karakter ancaman narkotika telah berkembang menjadi persoalan yang kompleks dan lintas batas, sehingga penindakan terhadap pelaku lapangan saja dinilai belum cukup untuk memutus rantai peredaran.
Strategi pemberantasan juga perlu diarahkan pada pemutusan sumber pembiayaan dan pengungkapan struktur jaringan yang menopang aktivitas tersebut. Karena jaringan narkotika dapat beroperasi melampaui batas yurisdiksi, kerja sama lintas wilayah dan lintas negara menjadi bagian penting dalam penanganannya.
Melalui perumusan kebijakan ini, Kompolnas mendorong penegakan hukum terhadap sindikat narkotika yang lebih strategis dan terintegrasi dengan orientasi pada pemutusan jaringan. Pendekatan tersebut diharapkan membuat pemberantasan tidak berhenti pada pelaku di tingkat lapangan, tetapi turut menyasar struktur serta aktor utama di balik peredaran narkotika.
Penguatan asset tracing atau penelusuran aset juga menjadi bagian dari rekomendasi, dengan dukungan teknologi dan anggaran yang dinilai perlu dioptimalkan. Dengan menggabungkan penindakan, intelijen, pertukaran data, serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara, kebijakan yang dirumuskan diarahkan untuk memperkuat kemampuan aparat dalam menghadapi sindikat narkotika yang semakin kompleks.
Alexander Jason – Redaksi

