Gaji guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di sekolah negeri dapat bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan alokasi dana BOS untuk pembayaran gaji guru non-ASN dapat mencapai 20 persen dari total dana yang diterima sekolah.
Ketentuan tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Guru yang belum lolos seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berstatus sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari dana BOS.
“Guru non-ASN juga tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Bagi yang belum lulus seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari dana BOS,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Sementara itu, pembiayaan guru PNS yang mengajar di sekolah negeri berasal dari anggaran pemerintah pusat. Guru PPPK juga nantinya memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Mu’ti juga menyampaikan bahwa mulai 2027, guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu. Setelah perubahan tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menyiapkan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Pembiayaan pelatihan tersebut akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

