Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan pengaturan temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK sedianya memeriksa anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi pada Jumat (25/9/2026). Namun, Bobby tidak hadir dalam pemeriksaan karena memiliki agenda lain.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Bobby.
“Saksi konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini, karena ada agenda lainnya. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan terhadap Bobby sebelumnya telah dilakukan KPK pada 16 Juli 2026. Saat itu, ia diperiksa selama sekitar sembilan jam. Penyidik menggali pengetahuan Bobby mengenai dugaan pengaturan temuan audit BPK yang disebut berdampak pada perubahan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bobby juga pernah dimintai keterangan mengenai Augus Dwianggara alias Angga, pihak swasta yang telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Angga disebut memiliki akses dalam pengaturan audit laporan keuangan di BPK Muara Enim dan pernah menjadi staf ahli Bobby ketika masih menjadi anggota DPR.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Augus Dwianggara alias Angga, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
KPK menduga terdapat permintaan fee senilai Rp1,6 miliar untuk mengondisikan temuan audit BPK dalam perkara tersebut.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

