National

Silmy Karim Minta Penetapan Tersangka hingga Penyitaan KPK Dinyatakan Tak Sah

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan sejumlah tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak sah.

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Silmy dalam penyerahan kesimpulan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Melalui permohonan tersebut, Silmy meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukannya. Tim hukum juga meminta agar hak-hak hukum Silmy dipulihkan atas tindakan yang dilakukan KPK.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” kata kuasa hukum Silmy, Teguh Hartono.

Adapun sejumlah tindakan KPK yang dipersoalkan dalam praperadilan tersebut meliputi penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan Silmy sebagai tersangka, penahanan, penyitaan, hingga penggeledahan.

Tim hukum Silmy juga meminta barang bukti yang telah disita KPK dikembalikan kepada pihak yang menjadi sumber penyitaan.

Selain itu, kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah keputusan atau penetapan lanjutan KPK yang berkaitan dengan proses penyidikan maupun penetapan Silmy sebagai tersangka.

Silmy mengajukan praperadilan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK sebelumnya menahan Silmy bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Juni 2026. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pihak yang mengurus dokumen keimigrasian.

Dalam perkara tersebut, KPK menyebut para pihak diduga menerima uang secara langsung maupun melalui perantara selama periode 2022-2026 dengan nilai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...