Metropolitan National

BPS Temui Sekda DKI soal Lurah yang Tolak Teken Surat Perbaikan Data Desil

Badan Pusat Statistik (BPS) akan menemui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk membahas kendala warga yang ingin memperbarui data sosial ekonomi yang menjadi dasar penentuan desil.

Kepala BPS Kadarmanto mengatakan, sejumlah lurah di Jakarta Timur dan Jakarta Utara disebut belum bersedia menandatangani surat yang menjadi salah satu syarat pengajuan perubahan data desil.

Menurut Kadarmanto, kondisi tersebut membuat warga yang merasa data sosial ekonominya sudah tidak sesuai mengalami kesulitan saat mengajukan pembaruan data.

“Besok Senin, saya mau menghadap Pak Sekda biar meminta bantuan agar lurah diarahkan membantu warga untuk perubahan data desil. Karena memang BPS tidak berwenang untuk memaksa Pemda, memaksa lurah,” ujar Kadarmanto kepada wartawan di Posko Perjuangan Rakyat, Jakarta Timur, Jumat (25/9/2026).

Kadarmanto mengatakan surat dari lurah diperlukan dalam pengajuan perubahan data melalui kanal BPS. Namun, dia mengaku belum mengetahui alasan sejumlah lurah menolak memberikan tanda tangan.

Dia menilai pemerintah di tingkat kelurahan memiliki pengetahuan mengenai kondisi warga di wilayahnya. Karena itu, dia berharap warga yang mengajukan perbaikan data dapat memperoleh dukungan administrasi dari kelurahan.

Selain surat dari lurah, warga yang mengajukan pembaruan data juga perlu mengisi sejumlah informasi mengenai kondisi keluarganya. Kadarmanto menyebut terdapat 41 variabel yang dapat diperbaiki dan warga diminta mengunggah foto bagian depan serta belakang rumah sebagai bahan verifikasi.

Meski demikian, pembaruan data tidak langsung mengubah posisi desil warga. Data yang telah diperbaiki akan diproses dan dibandingkan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat lainnya sebelum menentukan posisi desil.

Kadarmanto menjelaskan pembaruan data sosial ekonomi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Data tersebut berasal dari sejumlah sumber, termasuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Menurutnya, perubahan kondisi keluarga dapat terjadi setelah data dikumpulkan. Karena itu, warga yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi perlu mengajukan pembaruan agar data yang digunakan mencerminkan keadaan terbaru.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...