Presiden Prabowo Subianto membentuk Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama dan telah berlaku sejak 27 Maret 2026.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren secara khusus mewadahi urusan pesantren di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Nasaruddin, pembentukan direktorat jenderal tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan dan perkembangan pondok pesantren di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pesantren kemudian dipimpin oleh seorang direktur jenderal. Nasaruddin sebelumnya juga telah melantik pejabat yang akan menjalankan struktur baru tersebut.
Pembentukan Ditjen Pesantren menambah struktur khusus di Kementerian Agama yang menangani urusan pesantren.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

