Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Instruksi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Audit forensik tersebut ditujukan untuk mengetahui kondisi faktual pengelolaan keuangan haji sekaligus menjadi dasar pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Dahnil mengatakan Presiden memberikan perhatian terhadap tata kelola keuangan haji, termasuk memastikan pengelolaan dana yang berada di BPKH dapat diketahui secara lebih menyeluruh.
“Presiden tadi juga memberikan concern dan perhatian khusus beliau terkait dengan upaya rekonstruksi pengelolaan keuangan haji yang lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” ujar Dahnil, Senin.
Menurut Dahnil, audit forensik diperlukan untuk melihat kondisi keuangan haji secara faktual dan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengelolaan dana haji.
Selain pengelolaan keuangan, pemerintah juga tengah melakukan pembenahan data jemaah haji. Kementerian Haji dan Umrah telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah yang terdaftar dan menemukan sekitar 400.000 data tidak valid.
Dahnil mengatakan pembersihan data tersebut berdampak pada penghitungan kembali masa tunggu keberangkatan haji secara faktual. Setelah dilakukan validasi, pemerintah menyebut rata-rata masa tunggu faktual saat ini sekitar 14 tahun.
Sebelumnya, masa tunggu secara administratif disebut berada di angka rata-rata 26 tahun. Angka tersebut merupakan hasil perubahan formula dari kondisi sebelumnya yang disebut mencapai 49 tahun. Pemerintah kemudian melakukan validasi terhadap data jemaah untuk memperoleh gambaran antrean yang lebih faktual.
Dahnil mengatakan pembenahan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dan memperpendek masa tunggu calon jemaah.
“Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” kata Dahnil.
Selain persoalan data dan keuangan, pemerintah juga tengah membahas formula biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027. Prabowo mengusulkan komposisi biaya yang dibayar jemaah atau Bipih dengan nilai manfaat sebesar 52:48 agar biaya yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat.
Pemerintah menyatakan pembenahan tata kelola haji mencakup pengelolaan keuangan, validasi data jemaah, penghitungan masa tunggu, hingga penyusunan biaya penyelenggaraan haji.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

