Pemerintah mengkaji kembali komposisi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 setelah Presiden Prabowo Subianto meminta biaya yang ditanggung jemaah tidak terlalu berat.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah melaporkan hasil pembahasan BPIH 2027 bersama Komisi VIII DPR RI. Salah satu formula yang diusulkan ialah mengubah komposisi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan Prabowo mengusulkan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat.
“Presiden menyarankan sekitar 52:48 sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jamaah,” kata Irfan seusai bertemu Prabowo, dikutip ANTARA, Senin (28/9/2026).
Irfan menjelaskan perubahan sejumlah komponen biaya masih dimungkinkan karena kondisi ekonomi yang terdampak dinamika geopolitik di Timur Tengah. Karena itu, pemerintah masih mencari formula agar perubahan biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah.
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah,” ujar Irfan, dikutip detikcom.
Formula tersebut berbeda dengan komposisi BPIH 2026. Pada penyelenggaraan haji 2026, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayar langsung jemaah sebesar Rp54.193.806 atau sekitar 62 persen. Sementara itu, sekitar 38 persen atau Rp33.215.558 berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Data tersebut tercantum dalam dokumen DPR RI mengenai penetapan BPIH 2026.
Dengan usulan formula 52:48, porsi biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah akan lebih kecil dibandingkan komposisi BPIH 2026. Namun, angka tersebut belum menjadi ketetapan BPIH 2027 dan masih menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.
Selain komposisi pembiayaan, pemerintah juga mempertimbangkan perubahan sejumlah komponen penyelenggaraan haji akibat kondisi ekonomi dan geopolitik. Salah satu faktor yang sebelumnya disoroti Komisi VIII DPR RI adalah meningkatnya biaya penerbangan dan avtur.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan besaran BPIH 2027 sekaligus porsi biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah dan yang berasal dari nilai manfaat dana haji.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

