Advokat Hotman Paris Hutapea meminta Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) tidak memasukkan aturan yang mengakui putusan pengadilan asing di Indonesia.
Hal itu disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Hotman menilai pengakuan terhadap putusan pengadilan asing berpotensi merugikan masyarakat Indonesia, terutama mereka yang harus menghadapi perkara di luar negeri.
Menurut dia, proses hukum di negara lain dapat menimbulkan beban biaya yang besar bagi pihak yang digugat.
Biaya tersebut mencakup perjalanan, akomodasi, hingga jasa pengacara di negara tempat perkara berlangsung.
Ia juga menyoroti kemungkinan perusahaan atau warga Indonesia tidak mampu menghadiri persidangan karena kendala biaya. Dalam kondisi tersebut, perkara dapat diputus tanpa kehadiran pihak tergugat atau melalui default judgment.
Hotman khawatir putusan seperti itu kemudian dapat dimintakan pelaksanaan di Indonesia apabila putusan pengadilan asing diakui dalam aturan baru.
Ia merujuk pada Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) yang selama ini mengatur bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat langsung diakui maupun dieksekusi di Indonesia.
Meski demikian, menurut Hotman, putusan dari pengadilan asing masih dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara baru di Indonesia.
Hotman pun meminta ketentuan mengenai pengakuan putusan pengadilan asing tidak dimasukkan dalam RUU HPI. Ia menilai aturan tersebut dapat menimbulkan risiko bagi warga dan pengusaha Indonesia serta berkaitan dengan prinsip kedaulatan negara.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

