Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini dapat memanfaatkan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu dasar untuk memperoleh pembiayaan. Pemerintah menyiapkan plafon kredit hingga Rp10 triliun pada 2026 untuk skema pembiayaan berbasis KI, terutama bagi pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah telah menetapkan plafon kredit pembiayaan berbasis KI sebesar Rp10 triliun pada tahun ini. Skema tersebut merupakan hasil kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Dalam skema tersebut, kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek dagang, dan paten dapat digunakan sebagai agunan atau kolateral untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
Meski begitu, plafon Rp10 triliun tersebut bukan uang yang diberikan pemerintah secara cuma-cuma kepada UMKM. Dana akan disalurkan dalam bentuk kredit atau pembiayaan melalui lembaga keuangan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.
Pengajuan pembiayaan juga tidak otomatis disetujui hanya karena pelaku usaha memiliki sertifikat KI. Lembaga keuangan tetap akan mempertimbangkan kemampuan membayar, kondisi usaha, prospek pasar, nilai ekonomi KI, serta risiko pembiayaan.
Program tersebut disiapkan melalui kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Penyaluran pembiayaan dapat dilakukan melalui perbankan, termasuk bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dasar kebijakan pembiayaan dengan memanfaatkan KI telah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Dalam aturan tersebut, kekayaan intelektual dapat menjadi objek jaminan utang. Pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan setidaknya perlu memiliki usaha di bidang ekonomi kreatif, perikatan terkait KI, serta bukti pencatatan atau sertifikat KI.
Skema ini memberi alternatif bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki aset bernilai secara komersial tetapi tidak banyak memiliki aset fisik. Merek dapat menghasilkan pendapatan lewat lisensi atau waralaba, sedangkan hak cipta dan paten juga dapat dikembangkan menjadi sumber nilai ekonomi.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

