Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas memastikan penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang jauh dari domisili hanya bersifat sementara.
Para manajer tersebut nantinya akan dipindahkan ke koperasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal setelah Kopdes di wilayah tersebut selesai dibangun dan mulai beroperasi.
Hal itu disampaikan Zulhas dalam konferensi pers Rapat Koordinasi dan Penandatanganan MoU/PKS Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Zulhas, pemerintah saat ini telah melatih lebih dari 30.000 manajer Kopdes. Sementara itu, jumlah koperasi yang sudah beroperasi belum sebanyak jumlah manajer yang tersedia sehingga sebagian manajer harus ditempatkan di wilayah yang jauh dari domisili.
“Kan yang sudah dilatih (manajer Kopdes) 30 ribu lebih, tapi koperasinya belum sebanyak itu,” ujar Zulhas.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut sekitar 1.900 manajer atau sekitar 11 persen dari total manajer Kopdes untuk sementara ditempatkan lintas provinsi. Penempatan tersebut dilakukan untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia di daerah yang membutuhkan.
Zulhas meminta manajer yang mendapat penempatan jauh tetap menerima lokasi penugasan terlebih dahulu. Langkah tersebut diperlukan agar status kelulusan mereka sebagai manajer Kopdes tetap dipertahankan.
“Ditempatkan dulu, diterima. Nah kalau ternyata jauh dari domisilinya, tadi sudah disampaikan oleh Pak Joao (Dirut Agrinas), setelah diterima, artinya statusnya tetap sebagai manajer koperasi,” kata Zulhas.
Setelah koperasi di wilayah yang lebih dekat dengan domisili selesai dibangun, penempatan manajer akan disesuaikan.
“Tapi nanti kalau koperasinya sudah jadi disesuaikan tempatnya,” ujar Zulhas.
Pemerintah sebelumnya membuka rekrutmen nasional untuk 30.000 posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Para manajer tersebut disiapkan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan skema tersebut, penempatan sementara di luar domisili menjadi bagian dari proses pengisian kebutuhan SDM sembari menunggu kesiapan koperasi di berbagai daerah.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

