Pemerintah menyiapkan perluasan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan.
Melalui skema tersebut, masyarakat yang memenuhi ketentuan nantinya dapat memperoleh fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk membeli rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program tersebut menjadi tambahan skema pembiayaan perumahan yang disiapkan pemerintah.
Sasaran program juga diperluas. Sebelumnya, skema pembiayaan tersebut disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki penghasilan tidak tetap. Pemerintah kini mengarahkannya kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
“Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap. Dan jumlah, rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” ujar Airlangga seusai rapat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut program KPR tersebut memberikan fasilitas bunga sebesar 6 persen.
Pemerintah menyiapkan kebijakan itu bersamaan dengan sejumlah program ekonomi yang akan dilanjutkan maupun diluncurkan menuju 2027.
Selain sektor perumahan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah kebijakan terkait perlindungan pekerja, perpajakan, hingga bantuan sosial.
Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program yang akan dilanjutkan pada 2027 masih dihitung oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan perhitungan sementara pemerintah, anggarannya diperkirakan mencapai sekitar Rp31 triliun.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

