Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas cakupan usaha PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Perusahaan transportasi milik Pemprov DKI itu nantinya tidak hanya menangani angkutan darat, tetapi juga dapat mengelola layanan transportasi udara dan perairan.
Rencana tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan perluasan usaha tersebut disiapkan untuk mendukung sistem transportasi Jakarta yang semakin terintegrasi.
“Ruang lingkup usaha PT Transportasi Jakarta juga diperluas untuk mendukung layanan transportasi yang lebih terintegrasi, mencakup layanan angkutan perairan dan udara, penyediaan dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi,” ujar Pramono dalam rapat paripurna, Kamis (1/10/2026).
Dalam rencana tersebut, Transjakarta dapat mengelola layanan transportasi laut menuju Kepulauan Seribu. Pengelolaan layanan yang sebelumnya dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta nantinya akan dialihkan kepada Transjakarta.
Sementara untuk sektor udara, Pemprov DKI mulai menyiapkan aturan terkait layanan transportasi udara, termasuk penggunaan helikopter di wilayah Jakarta.
Pramono mengatakan aturan tersebut perlu disiapkan sejak awal seiring berkembangnya penggunaan helikopter sebagai moda transportasi di sejumlah kota besar dunia.
Ia mencontohkan New York, Amerika Serikat, yang telah memiliki pengaturan mengenai transportasi udara.
“Jangan sampai kemudian baru nanti ketika sudah menjadi kebutuhan, baru perizinannya diurus, terutama perda yang berkaitan dengan itu,” kata Pramono.
Selain mengelola transportasi darat, laut, dan udara, Transjakarta nantinya dapat menjalankan usaha terkait penyediaan serta pengelolaan sarana dan prasarana transportasi. Perusahaan juga dapat menangani pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pendukung layanan angkutan.
Untuk mendukung perluasan tugas tersebut, modal dasar Transjakarta dinaikkan dari Rp5,225 triliun menjadi Rp13,4 triliun. Adapun modal disetor ditetapkan sebesar Rp3,351 triliun.
Transjakarta juga akan memiliki ruang usaha di bidang pelatihan, sertifikasi, konsultasi, serta layanan teknologi digital.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

