Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara langsung dalam persidangan perkara terkait syarat pencalonan wakil presiden.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan MK telah menerima surat dari para pemohon yang meminta kehadiran Gibran dalam persidangan. Namun, permintaan tersebut tidak diterima oleh Mahkamah.
“Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon, berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Kamis (1/10) malam.
Saldi menyebut MK tetap akan menghadirkan sejumlah pihak lain dalam persidangan pada Jumat (2/10). Namun, Mahkamah tidak menyampaikan identitas pihak yang akan dihadirkan.
Menurut Saldi, pihak tersebut dipandang diperlukan oleh Mahkamah untuk kepentingan pemeriksaan perkara, bukan atas permintaan pemohon.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara sekaligus salah satu pemohon, Denny Indrayana, meminta Gibran dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai status pendidikannya.
Selain Gibran, pemohon juga meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum hadir untuk memberikan keterangan terkait proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sehingga didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

