National

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan meminta pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahannya.

Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani mengatakan perlindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha perlu ditempatkan sebagai agenda yang saling berkaitan. Menurut Apindo, perusahaan perlu memiliki ruang untuk bertahan, berinvestasi, dan merekrut agar kepastian hak pekerja dan kesempatan kerja dapat dipenuhi.

Apindo menilai RUU tersebut belum menjawab tantangan ketenagakerjaan lintas sektor dan berisiko mengembalikan sejumlah pengaturan kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Tantangan yang dihadapi Indonesia dan dunia usaha mencakup ketidakpastian geopolitik, perubahan geoekonomi, gangguan rantai pasok global, tuntutan peningkatan produktivitas, serta transisi menuju ekonomi hijau.

Di dalam negeri, Indonesia juga menghadapi tambahan 3–4 juta angkatan kerja baru setiap tahun, tingkat pengangguran muda yang disebut mencapai 17 persen, tingginya sektor informal yang belum berkualitas, dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu menilai tersedianya lapangan kerja merupakan bentuk perlindungan mendasar karena instrumen perlindungan lainnya sulit diterapkan tanpa ruang bagi masyarakat untuk bekerja secara produktif.

Pandangan tersebut membuat Apindo menempatkan investasi sebagai bagian penting dari agenda perlindungan tenaga kerja karena investasi menciptakan ruang bagi pembentukan lapangan kerja formal. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi pada semester pertama 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan disebut menyerap 1,4 juta tenaga kerja.

Apindo memperingatkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai dapat menahan investasi dan ekspansi bisnis berisiko mengurangi kesempatan kerja formal serta melemahkan daya beli masyarakat. Organisasi tersebut juga mengaitkan kondisi itu dengan risiko berlanjutnya kemiskinan antargenerasi apabila akses terhadap pekerjaan produktif semakin terbatas.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mengatakan reformasi ketenagakerjaan perlu bergeser dari sekadar mengatur penyerapan tenaga kerja menuju penciptaan lapangan kerja. Apindo mendorong prinsip flexicurity, yaitu pendekatan yang berupaya menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja, dan kepastian bagi dunia usaha.

Organisasi tersebut mengusulkan agar reformasi ketenagakerjaan dan kebijakan investasi diarahkan untuk mendukung penciptaan dua juta pekerjaan formal baru setiap tahun serta meningkatkan proporsi pekerja bersertifikasi kompetensi menjadi 30 persen pada 2030.

Atas pertimbangan tersebut, Apindo meminta pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ditunda sampai kajian dampak kumulatif dan dialog tripartit yang substantif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja selesai dilakukan.

Alexander Jason – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...