Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengusulkan dana cadangan daerah sebesar Rp4,6 triliun. Anggaran tersebut disiapkan sebagai penyangga keuangan daerah untuk menjaga kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
Pramono mengatakan usulan dana cadangan itu telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, penyediaan dana cadangan merupakan tindak lanjut dari ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur pemerintah daerah memiliki dana cadangan.
“Kenapa harus ada dana cadangan? Ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang dan juga peraturan pemerintah untuk mengatur supaya masing-masing Pemerintah Daerah itu mempunyai dana cadangan,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, nilai Rp4,6 triliun salah satunya dihitung berdasarkan rata-rata Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang dimiliki Jakarta.
Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan ketika pemerintah daerah membutuhkan anggaran untuk kebutuhan tertentu.
“Sehingga dengan demikian saya pengin banget bahwa Jakarta menjadi role model, contoh sebuah provinsi yang pengaturan APBD-nya transparan, terbuka, dan kemudian sehat sekali,” ujarnya.
Pramono menyebut APBD Jakarta saat ini berada di kisaran Rp80 triliun. Dengan adanya dana cadangan Rp4,6 triliun, pemerintah daerah dinilai memiliki ruang untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran.
“Yang pertama, dana cadangan ini digunakan untuk apa? Tentunya untuk mem-backup agar APBD kita menjadi sehat sekali,” kata Pramono.
Ia berharap penyediaan dana cadangan juga membuat perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan lebih terarah.
Pramono kembali menegaskan bahwa besaran Rp4,6 triliun dipilih dengan mempertimbangkan rata-rata SiLPA Jakarta. Menurut dia, angka tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengelola APBD secara lebih baik.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

