National

Ombudsman Soroti Pembongkaran Hunian Mewah Lapas Cibinong

Ombudsman RI menyoroti pembongkaran hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Pembongkaran tersebut dinilai berpotensi menghilangkan barang bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dugaan bisnis di dalam lapas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas mewah yang ditemukan seharusnya diperiksa dan diaudit terlebih dahulu sebelum dibongkar. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui asal-usul uang yang diduga berasal dari setoran warga binaan serta aliran dana tersebut.

“Harusnya diaudit dulu untuk mendapatkan kejelasan status asal uang, kemana mengalirnya uang hasil setoran itu baru atas putusan audit dibubarkan,” ujar Fikri, Rabu (30/9).

Menurut Fikri, pembongkaran bangunan juga membuat proses pembuktian terhadap dugaan bisnis di dalam lapas menjadi lebih sulit. Ia menilai keberadaan fasilitas tersebut perlu didukung bukti fisik, bukan hanya pencatatan barang-barang yang berada di dalamnya.

Fikri mengatakan apabila dugaan bisnis di dalam lapas terbukti, pihak yang bertanggung jawab tidak hanya terbatas pada kepala lapas. Pemeriksaan juga perlu melihat pihak yang berada satu tingkat di atas kepala lapas.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (30/9). Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja dan mendesak fasilitas yang tidak berizin tersebut dibongkar.

Sebelum pembongkaran, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang dari hunian tersebut dicatat dan diinventarisasi karena kasusnya masih dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII Sugiat Santoso menyebut pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...