Regional

Tiga Kurir Ditangkap Bawa 50 Kg Sabu di Aceh Timur

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram sabu di Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus ini, tiga orang yang diduga menjadi kurir berhasil ditangkap oleh Polda Sumatera Utara.

Ketiga tersangka berinisial K berusia 19 tahun, MN 26 tahun, dan Z 39 tahun. Mereka diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh, Seuneubok, Aceh Timur, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mengembangkan penangkapan seorang kurir berinisial A di Kabupaten Asahan. A sebelumnya ditangkap pada 19 Agustus dengan barang bukti 35 kilogram sabu.

Dari pengembangan itu, polisi mendapat informasi mengenai pengiriman sabu seberat 50 kilogram ke wilayah Aceh. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan tiga tersangka yang membawa narkotika tersebut menggunakan dua mobil Daihatsu Terios.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 25 bungkus sabu di dalam Terios berwarna silver. Sementara itu, 25 kilogram sabu lainnya ditemukan di Terios berwarna hitam. Total barang bukti yang diamankan mencapai 50 kilogram.

Ketiga tersangka mengaku diperintah seorang pria berinisial RG yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Mereka disebut dijanjikan uang Rp50 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut. Ketiga tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...