National

Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 12 tersangka dugaan tindak pidana terorisme dalam penegakan hukum yang dilakukan di enam provinsi sejak Jumat (2/10/2026).

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menyebut penindakan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Ke-12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Mayndra mengatakan para tersangka diduga terhubung dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya. Mereka disebut memiliki peran yang berbeda, termasuk dalam konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, dan perekrutan anggota.

Aktivitas perekrutan tersebut diduga dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.

Dalam proses penyidikan, Densus 88 menemukan adanya komunikasi dan hubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah. Salah satunya melalui pertemuan secara daring yang digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi, dan pembinaan.

Penyidik juga mendalami dugaan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Kegiatan tersebut mencakup latihan fisik, menembak, serta pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi.

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta memeriksa saksi dan para tersangka.

Densus 88 masih menelusuri kemungkinan hubungan para tersangka dengan jaringan terorisme lainnya. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...