Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah memperkuat pengendalian harga pangan di wilayah masing-masing. Intervensi diminta disesuaikan dengan perkembangan harga komoditas dan kondisi di setiap daerah.
Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan, pemerintah daerah perlu mengevaluasi komoditas yang masih memberikan tekanan terhadap inflasi, terutama beras dan cabai.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, inflasi September 2026 tercatat sebesar 0,30 persen secara bulanan, 3,28 persen secara tahunan, dan 2,17 persen sepanjang tahun berjalan.
Sejumlah komoditas pangan masih memberikan tekanan terhadap inflasi bulanan, di antaranya cabai rawit, cabai merah, daging ayam ras, beras, telur ayam ras, dan ikan segar.
Tekanan harga juga masih terlihat pada awal Oktober. BPS mencatat kenaikan Indeks Perkembangan Harga atau IPH cabai rawit terjadi di 259 kabupaten/kota. Sementara itu, IPH cabai merah meningkat di 292 kabupaten/kota dan IPH beras naik di 116 kabupaten/kota.
Tomsi meminta kondisi tersebut segera direspons pemerintah daerah melalui intervensi yang menyesuaikan karakteristik masing-masing wilayah.
Pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan dukungan melalui penyediaan bibit dan pupuk serta pengembangan proyek percontohan di sejumlah kabupaten. Namun, dukungan tersebut dinilai perlu diikuti langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menjaga produksi sekaligus mengendalikan harga.
Pengendalian harga juga diminta diperkuat menjelang akhir tahun. Selain pangan, pemerintah daerah diminta mencermati komponen transportasi yang turut memengaruhi inflasi. Berdasarkan data BPS, transportasi memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,58 persen.
Tomsi menegaskan, pengendalian harga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi dan melayani masyarakat.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

