National

BPK Temukan Potensi Penerimaan Negara Hilang Rp3,91 Triliun dari TKA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi penerimaan negara yang hilang dalam pengelolaan tenaga kerja asing atau TKA. Nilainya mencapai maksimal Rp3,91 triliun yang berasal dari potensi pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal TKA.

Temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diungkap BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, temuan tersebut menjadi bagian dari persoalan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari tenaga kerja asing. BPK juga menemukan permasalahan terkait penerimaan negara dari tarif TKA sebesar Rp16,61 miliar.

Selain itu, terdapat potensi penerimaan negara dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal TKA yang tidak diperoleh dengan nilai maksimal Rp3,91 triliun.

BPK juga menemukan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari sektor perikanan tangkap. Nilainya mencapai Rp5,63 triliun.

BPK menilai persoalan tersebut perlu diperbaiki melalui koordinasi lintas kementerian. Koordinasi diperlukan untuk memperbaiki dasar data, mekanisme pungutan, serta tindak lanjut atas berbagai persoalan yang ditemukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengembalikan potensi PNBP yang hilang kepada negara.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...