National

Mutasi Pegawai KemenHAM Dibatalkan PTUN, Kementerian HAM Akan Banding

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle terhadap Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait keputusan mutasi jabatan.

Dalam Putusan Nomor 59/G/2026/PTUN.JKT yang dibacakan pada 2 Juli 2026, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14/KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional atas nama Ernie.

Ernie sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Melalui keputusan tersebut, posisinya dipindahkan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional sebagai Analis HAM Ahli Madya.

Selain membatalkan keputusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Menteri HAM mencabut SK mutasi dan memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan Ernie seperti semula atau pada jabatan yang setara dengan eselon II.a sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal.

Majelis hakim juga menghukum Menteri HAM selaku tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp383.000.

Perkara tersebut bermula dari penerbitan SK Menteri HAM pada 23 Januari 2026 yang memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional. Ernie kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang terdaftar dengan nomor perkara 59/G/2026/PTUN.JKT.

Namun, putusan tersebut belum menjadi akhir proses hukum. Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan Kementerian HAM akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tersebut.

“Kami akan banding, pasti kami akan banding,” kata Mugiyanto di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Mugiyanto mengatakan pihaknya menilai persoalan tersebut merupakan mutasi atau perpindahan posisi, bukan pemecatan. Kementerian HAM juga menilai persoalan tersebut tidak seharusnya berlanjut hingga ke pengadilan.

Dengan adanya rencana banding tersebut, sengketa mengenai keputusan mutasi Ernie masih berlanjut ke tahap upaya hukum berikutnya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...