Jaksa mengungkap penggunaan kode “kue” dalam dugaan pemberian uang senilai Rp20 miliar kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Jaksa menyebut uang tersebut berkaitan dengan Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (OBP). Perusahaan tersebut merupakan salah satu pemasok batu bara untuk kebutuhan PLTU Suralaya.
Menurut jaksa, sekitar Februari 2024, Tria meminta Hadi Hidayat alias Tomi untuk menyerahkan uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada Febrie. Dalam komunikasi tersebut, pemberian uang disebut menggunakan istilah “kue”.
“Tom, ada kue atau uang untuk De Clan dari kantor,” kata jaksa mengutip percakapan tersebut dalam persidangan.
Jaksa kemudian mengungkap Hadi membawa uang tersebut kepada Febrie di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Setelah memperlihatkan bungkusan uang itu, Febrie disebut mengarahkan Hadi untuk membawa uang tersebut ke KOIN Money Changer.
“Ini titipan dari Om Febri,” kata Hadi sebagaimana dikutip jaksa saat membacakan dakwaan.
Selain dugaan pemberian Rp20 miliar tersebut, jaksa menyebut Febrie juga menerima uang dari Tria setiap momen Idul Fitri.
Pada April 2024, Febrie disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Kemudian pada Maret 2025, ia kembali disebut menerima uang senilai Rp300 juta.
Dengan demikian, total pemberian pada momen Lebaran yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp600 juta.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Febrie melakukan TPPU bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada periode 2020 hingga 2026.
Secara keseluruhan, jaksa mendakwa Febrie menerima uang sebesar Rp346.743.821.282 serta US$440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar. Jaksa menyebut penerimaan tersebut kemudian disamarkan melalui sejumlah rekening, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga penukaran mata uang asing.
Seluruh dugaan penerimaan tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan jaksa dan akan diuji dalam proses persidangan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

