National

Febrie Adriansyah Didakwa Samarkan Uang Rp346 Miliar dan Aset Hasil Korupsi

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai penerimaan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10).

Dalam dakwaan, Febrie disebut melakukan TPPU bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020 hingga 2026.

Jaksa menyebut uang yang diterima Febrie berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan maupun Jampidsus di Kejaksaan Agung.

Penerimaan tersebut disebut tidak hanya berupa uang, tetapi juga saham, tanah, dan bangunan. Febrie kemudian didakwa menyamarkan aset tersebut melalui sejumlah cara.

Jaksa mengatakan uang ditempatkan dan ditransfer ke sejumlah rekening serta digunakan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi. Sebagian lainnya dibelanjakan untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyebut Febrie menerima uang secara rutin dan bertahap dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus yang ditanganinya.

Dalam dakwaan, Febrie disebut bersama Don Ritto mendirikan dua kantor hukum, masing-masing pada 2020 dan 2022. Kantor hukum tersebut diduga digunakan untuk menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Febrie bersama Ferry juga disebut menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

Total penerimaan yang disebut jaksa mencapai Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS. Febrie bersama tiga orang lainnya kemudian didakwa menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.

Atas perkara tersebut, Febrie didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...