Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan memberikan subsidi sebesar Rp3 juta untuk setiap jemaah haji tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan subsidi tersebut diberikan setelah dirinya berkomunikasi dengan Presiden Prabowo sebelum penetapan biaya haji.
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menjelaskan, langkah intervensi ini diambil guna memastikan ketegangan geopolitik global tidak memberikan beban berlebih bagi masyarakat yang ingin beribadah. Pernyataan ini disampaikan di tengah lonjakan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 yang naik sekitar Rp11 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Berikut ini rincian biaya haji 2027:
– BPIH Rp 98.466.351,35
– Bipih Rp 54.648.825,00
– Nilai manfaat Rp 43.817.526,35
Dari Rp 54 juta Bipih yang harus dibayar jemaah itu, ada pengurangan lagi dengan perincian sebagai berikut:
– Setoran awal jemaah Rp 25.000.000
– Saldo nilai manfaat di rekening virtual Rp 3.400.000
– Subsidi pemerintah Rp 3.000.000
Sehingga total pelunasan yang dibayar jemaah sekitar Rp 23 juta.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

