Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kembali kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, termasuk besaran kompensasi bau yang diberikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Yuke menilai evaluasi diperlukan menyusul penurunan volume sampah yang dikirim Jakarta ke TPST Bantargebang setelah Pemprov DKI menerapkan kebijakan pembatasan dan pemilahan sampah.
“Dengan adanya pembatasan dan pemilahan sampah, volume sampah yang dikirim ke Bantargebang berkurang. Maka perlu duduk bersama dengan Pemkot Bekasi untuk menghitung ulang,” ujar Yuke, Kamis (8/10).
Yuke menyebut, penurunan volume sampah juga berdampak pada berkurangnya ritase truk pengangkut setiap hari. Menurutnya, efisiensi anggaran dari hasil renegosiasi dapat dialihkan untuk memperkuat penanganan sampah di lokasi lain.
Yuke juga mendorong Pemprov DKI memperbanyak alternatif pengolahan sampah. Salah satunya dengan memanfaatkan sampah organik untuk mendukung peternakan Perumda Dharma Jaya di Ciangir serta mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
“Jangan sampai pembatasan pengangkutan justru menimbulkan tumpukan sampah baru di lingkungan warga,” katanya.
Selain itu, ia meminta penegakan sanksi terhadap pelanggaran pemilahan sampah diperkuat. Menurutnya, ketentuan sanksi dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur perlu dievaluasi karena penerapannya dinilai belum memberikan efek jera.
Yuke juga meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memperbaiki sistem pengangkutan agar sampah yang telah dipilah masyarakat tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan.
Ia berharap, hasil renegosiasi dapat menyesuaikan nilai kompensasi dengan kondisi fiskal dan tonase sampah yang saat ini dikirim ke Bantargebang.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

