Otoritas pasar modal Thailand menerbitkan aturan baru untuk mengatur dana yang diperdagangkan di bursa atau exchange-traded fund (ETF) berbasis kripto. Pada tahap awal, Bitcoin dan Ether menjadi dua aset kripto yang diizinkan sebagai aset acuan produk investasi tersebut.
Aturan yang diterbitkan Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand pada Kamis (8/10) itu dijadwalkan mulai berlaku pada 16 Oktober 2026. Mengacu pada ketentuan tersebut, dana investasi wajib mempertahankan eksposur bersih rata-rata minimal 80 persen dari nilai aset bersih terhadap aset kripto yang dilacak sepanjang tahun.
SEC Thailand juga mewajibkan pengelola dana menggunakan kustodian berizin dan memastikan ETF diperdagangkan secara eksklusif di Bursa Efek Thailand atau Stock Exchange of Thailand .
Investor diwajibkan memahami risiko investasi ETF kripto sebelum melakukan transaksi. Selain itu, perusahaan sekuritas dilarang memberikan pinjaman berbasis margin untuk membiayai pembelian ETF tersebut.
Dalam aturan yang sama, manajer aset hanya dapat mengalihdayakan layanan kepada pengelola dana aset digital yang memiliki izin. Perusahaan aset digital yang memenuhi persyaratan keuangan, sumber daya manusia, dan sistem operasional juga dapat terlibat dalam pengawasan ETF kripto.
Ketentuan baru ini turut membuka akses bagi reksa dana dan dana privat di Thailand untuk membeli ETF kripto yang terdaftar secara lokal. Sebelumnya, dana privat hanya diperbolehkan berinvestasi pada ETF kripto asing, dengan tetap tunduk pada batasan investasi yang berlaku.
Meski demikian, SEC Thailand belum mengizinkan penerbitan dan penawaran depository receipt yang terkait dengan ETF kripto asing pada tahap awal penerapan aturan. Perusahaan sekuritas juga dibatasi dalam memfasilitasi investasi ETF kripto asing bagi klien di luar kategori institusional dan individu dengan kekayaan sangat tinggi.
Penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari pengaturan investasi aset digital di Thailand, dengan persyaratan yang mencakup pengelolaan dana, perlindungan investor, dan pengawasan oleh regulator.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

