Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah mengkaji secara matang wacana penerapan kembali kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun ajaran 2027. Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi siswa agar tidak menimbulkan beban tambahan dalam proses pembelajaran.
Lalu mengatakan, wacana tersebut muncul di tengah perhatian terhadap mutu pendidikan Indonesia yang dinilai masih belum memenuhi harapan. Ia juga menyoroti capaian Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA), khususnya pada aspek literasi dan numerasi.
Menurutnya, kebijakan tidak naik kelas dapat menjadi salah satu upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Namun, penerapannya harus disertai perencanaan yang jelas dan mempertimbangkan kemampuan siswa dalam memenuhi kompetensi pembelajaran.
Komisi X DPR, kata Lalu, telah berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai wacana tersebut. Meski demikian, ia menekankan pentingnya kajian sebelum kebijakan diterapkan agar pelaksanaannya tidak justru merugikan peserta didik.
Lalu menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut tidak harus selalu berupa pengulangan seluruh jenjang kelas. Salah satu skema yang dapat dipertimbangkan adalah remedial atau pengulangan mata pelajaran tertentu yang belum dikuasai siswa.
Ia menilai, mekanisme tersebut perlu dirancang dengan baik agar siswa memperoleh kesempatan memperbaiki kemampuan akademiknya sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Komisi X DPR juga menilai rencana tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto apabila akan diterapkan sebagai kebijakan pendidikan nasional.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menanggapi usulan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Wacana tersebut mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha pada 2 Oktober 2026.
Mu’ti menyatakan Kemendikdasmen akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut apabila menjadi bagian dari hasil konvensi. Ia menilai perubahan kebijakan diperlukan untuk mendorong kesungguhan siswa dalam belajar serta memberikan penghargaan terhadap usaha dan perkembangan kompetensi mereka.
Mu’ti juga menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai rumus RMS, yakni rajin malas sama saja. Menurutnya, siswa yang menunjukkan motivasi dan perkembangan belajar perlu memperoleh apresiasi, sedangkan siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya otomatis dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

