Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah melarang pembakaran lahan dalam bentuk apa pun selama masa darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Larangan tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk pembukaan lahan yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal.
Tito mengatakan larangan ini perlu diterapkan tanpa pengecualian, termasuk terhadap pembakaran untuk membuka lahan yang selama ini dilakukan atas nama kearifan lokal.
Menurut Tito, penanganan karhutla tak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah (pemda). Kebakaran membutuhkan koordinasi lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta kementerian terkait.
Tito menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Menko PMK Sugiono untuk menangani karhutla, sementara Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Duduh Abdurachman juga disebut telah bergerak mengoordinasikan penanganan kebakaran tersebut.
“Langkah yang kedua yang harus dilakukan adalah mencegah terjadinya kebakaran baru. Di antaranya adalah pembakaran dalam rangka membuka lahan, entah itu yang dilakukan oleh korporasi atau yang dilakukan oleh masyarakat atas nama kebijakan lokal, yang menurut undang-undang itu memang diperbolehkan. Tapi dalam keadaan darurat seperti ini berlaku undang-undang kebencanaan,” kata Tito dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (12/10).
Menurut Tito, kepala daerah harus bergerak bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, serta tokoh masyarakat untuk mencegah munculnya titik api baru.
Ia meminta larangan tersebut disosialisasikan hingga tingkat desa agar masyarakat memahami bahwa pembakaran tidak diperbolehkan selama keadaan darurat.
Tito menilai pembakaran yang dianggap dapat dikendalikan berdasarkan kearifan lokal tetap berisiko meluas, terutama saat musim kemarau. Karena itu, ia meminta kepala daerah tidak memberikan pengecualian terhadap aktivitas pembakaran dengan alasan apa pun.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

