National

Eks Anggota Komisi II DPR Soroti Proses Pembahasan Pasal PKPU Gibran

Mantan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meyakini Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat bersama DPR. Pasal tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Guspardi mengatakan keyakinannya menguat setelah mantan Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan tidak mengetahui adanya pembahasan pasal tersebut. Doli sebelumnya memimpin rapat konsultasi bersama KPU menjelang Pemilu 2024.

Atas persoalan itu, sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 berencana kembali berkumpul untuk membahas proses penyusunan aturan tersebut. Rencana pertemuan itu digagas Doli untuk menelusuri bagaimana Pasal 18 Ayat 3 dapat tercantum dalam PKPU.

Guspardi menduga terdapat dua kemungkinan dalam proses pembahasannya. Pertama, pasal tersebut tidak masuk dalam materi yang dibahas bersama DPR. Kemungkinan kedua, pasal itu tercantum dalam materi pembahasan, tetapi tidak dibicarakan secara terbuka dalam rapat.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan uji publik terhadap aturan tersebut. Menurut Guspardi, setiap PKPU perlu melalui uji publik agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum peraturan ditetapkan.

Persoalan ini turut memunculkan perbedaan keterangan antara mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Doli menyatakan tidak mengetahui pembahasan pasal tersebut, sedangkan Hasyim sebelumnya menyebut Komisi II DPR mengetahui dan menyetujui ketentuan itu dalam pembahasan bersama.

Istilah ‘Pasal Gibran Banget’ mencuat dalam gugatan terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang sah yang menunjukkan ijazah atau surat keterangan kelulusan setara SMA yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...