Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima permohonan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang hingga Rabu (14/10/2026). Pemerintah berharap kebutuhan armada KRL dapat dipenuhi oleh industri perkeretaapian dalam negeri sehingga impor kereta bekas tidak perlu dilakukan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah berharap kebutuhan rangkaian KRL dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Dengan adanya produksi kereta nasional, impor unit bekas diharapkan tidak perlu dilakukan.
Meski belum menerima permohonan, Kemendag tetap membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti pengajuan apabila nantinya masuk. Namun, Budi belum dapat memastikan kelanjutan rencana impor tersebut.
Sebelumnya, Kemendag telah memberikan penjelasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengenai ketentuan mendatangkan kereta bekas dari luar negeri. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tomy Andana turut memanggil pihak terkait untuk membahas persyaratan dan mekanisme impor.
Kereta bekas masuk dalam kategori barang impor yang diatur. Pengadaannya memerlukan pemenuhan persyaratan tambahan serta rekomendasi dari kementerian teknis. Aturan yang berlaku saat itu juga membatasi usia pakai kereta bekas yang diimpor maksimal 20 tahun.
Usulan impor sebelumnya disampaikan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI pada 23 September 2026. Ia mengusulkan pengadaan kereta bekas dari Jepang sebagai solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan operasional KRL Jabodetabek.
Menurut Bobby, jumlah penumpang KRL meningkat 11,3 persen pada semester I 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penumpang harian kini mencapai sekitar 1,1 juta orang, sementara rata-rata usia kereta milik KAI telah melampaui 41 tahun.
KAI menilai penambahan rangkaian diperlukan untuk mengimbangi pertumbuhan penumpang sembari menunggu peningkatan kapasitas produksi kereta di dalam negeri.
Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

