National

Polri Tetapkan 223 Tersangka Perorangan dan 9 Korporasi dalam Kasus Karhutla

Polri menetapkan 223 orang dan sembilan korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia hingga pertengahan Oktober 2026. Penindakan tersebut dilakukan terhadap dugaan kejahatan lingkungan, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Berdasarkan data Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, penetapan tersangka perorangan berasal dari 273 laporan polisi yang tersebar di 12 Kepolisian Daerah (Polda). Total luas lahan terbakar yang tercatat dalam penanganan perkara tersebut mencapai 5.157,89 hektare.

Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, menyebut penetapan tersangka perorangan didominasi wilayah rawan karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menangani dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Karhutla juga dapat berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi di wilayah terdampak.

Selain menindak individu, Polri juga menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka. Penanganan perkara terhadap korporasi menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan keterlibatan badan usaha dalam kasus karhutla.

Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus karhutla melibatkan banyak laporan dan wilayah kepolisian. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.

Penegakan hukum diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan karhutla, terutama di kawasan yang berulang kali menghadapi kebakaran hutan dan lahan.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...