Kejaksaan Agung (Kejagung) menyesuaikan struktur jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menjadi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon Ib, yang setara dengan posisi jaksa berpangkat bintang tiga. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026 tentang perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, perpres tersebut diterbitkan pada Juli 2026. Penyesuaian jabatan Kajati DKI Jakarta dilakukan dengan mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di ibu kota serta kesetaraan struktur pimpinan di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Karena (Kejaksaan) bagian dari forkopimda, penyesuaian. Untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan posisi Panglima Kodam Jaya dan Kapolda Metro Jaya yang juga dijabat perwira tinggi berbintang tiga.
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 45 Tahun 2026, aturan tersebut merupakan perubahan keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu perubahan dilakukan dengan menyisipkan ayat 5a pada Pasal 62. Ketentuan tersebut menetapkan jabatan kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai jabatan struktural eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Penetapan itu mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selain mengatur posisi kajati DKI Jakarta, ketentuan tersebut juga menetapkan struktur jabatan wakil kepala dan asisten di lingkungan Kejati DKI Jakarta.
Wakil kepala Kejati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Sementara itu, jabatan asisten pada Kejati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Perubahan struktur ini menjadi dasar penyesuaian jabatan pimpinan Kejati DKI Jakarta dengan kompleksitas penanganan perkara serta struktur pimpinan daerah lainnya.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
