Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menuai sorotan dari kalangan ekonom. Efisiensi skema tersebut dipertanyakan karena pembayaran gaji ASN selama ini telah berjalan melalui perbankan, sementara koperasi perlu memastikan kesiapan sistem dan keberlanjutan operasionalnya.
Direktur Riset Bidang Makroekonomi, Kebijakan Fiskal, dan Moneter CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susamto, menilai pengalihan pembayaran gaji ASN melalui koperasi berpotensi menambah persoalan baru. Menurutnya, sistem pembayaran melalui bank selama ini sudah berjalan dan menjadi praktik yang lazim.
“Semua PNS pasti punya rekening kan? Itu udah bagus banget dan sudah menjadi semacam common practice di dunia, best practice di mana pun,” ujar Akhmad, dikutip dari Media Indonesia.
Ia juga mempertanyakan apakah pendapatan administrasi dari layanan pembayaran gaji ASN cukup untuk menopang operasional koperasi. Jumlah koperasi yang tersebar di banyak desa dan kelurahan dinilai perlu diperhitungkan dengan jumlah ASN yang akan dilayani di setiap wilayah.
Selain persoalan biaya, kesiapan sistem pembayaran turut menjadi perhatian. Akhmad mengingatkan, apabila sistem koperasi belum berjalan dengan baik, penyaluran gaji berisiko terlambat sehingga dapat mengganggu penerimaan hak ASN.
Di sisi lain, pengalihan penyaluran gaji juga berpotensi memengaruhi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selama ini, pengelolaan rekening gaji ASN menjadi salah satu sumber dana murah bagi perbankan daerah.
Kontan melaporkan, dampak terhadap BPD akan bergantung pada desain kebijakan yang diterapkan. Jika koperasi hanya menjadi kanal pembayaran sementara dana dan rekening tetap dikelola bank, dampaknya dapat berbeda dibandingkan skema yang memindahkan pengelolaan dana secara lebih luas.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan usulan penyaluran gaji ASN melalui KDKMP telah diajukan kepada Kementerian Keuangan. Namun, mekanisme terperinci dan waktu penerapannya belum dijelaskan secara lengkap.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga menekankan pentingnya memastikan kesiapan kelembagaan koperasi serta perubahan sistem yang diperlukan sebelum skema tersebut diterapkan.
Dengan demikian, efisiensi pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih masih perlu dinilai berdasarkan perbandingan biaya, manfaat bagi koperasi, kesiapan sistem, keamanan pembayaran, serta dampaknya terhadap perbankan daerah.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
