Regional

Satpol PP Depok Targetkan 180 Bangunan Liar di Jalan Raya Bogor dan Situ Cilangkap

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berencana menertibkan sekitar 180 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga kawasan Situ Cilangkap. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang digunakan di luar peruntukannya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohammad, mengatakan penertiban akan menyasar sejumlah titik di Kelurahan Jatijajar dan Sukamaju. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi Jalan Raya Jakarta-Bogor, mulai dari Simpangan Depok hingga perbatasan Cibinong.

“Insyaallah, kita nanti akan melakukan pembongkaran di area Situ Cilangkap, kemudian di Jalan Raya Jakarta-Bogor, dari Simpangan Depok sampai perbatasan Cibinong. Jumlahnya hampir 180 bangunan,” ujar Agus, Rabu (21/10/2026), dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Depok.

Bangunan yang menjadi sasaran penertiban antara lain tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas lahan milik negara, seperti trotoar dan saluran drainase. Setelah pembongkaran, lahan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya.

Satpol PP Depok juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memperbaiki fasilitas umum yang terdampak. Perbaikan mencakup trotoar dan drainase agar kembali berfungsi bagi pejalan kaki maupun pengguna jalan.

Menurut Agus, pemerintah tidak melarang masyarakat menjalankan kegiatan perdagangan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan atau disediakan, termasuk tempat yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rencana pembongkaran ini melanjutkan penertiban bangunan liar di sejumlah wilayah Depok. Pada 15 Oktober 2026, Satpol PP membongkar 80 bangunan di Jalan Menpor Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Sebelumnya, pada 7 Oktober 2026, sebanyak 43 bangunan yang digunakan untuk kegiatan perdagangan juga dibongkar di Jalan Raya Bogor KM 31, Kelurahan Tugu.

Selain itu, penertiban hampir 170 titik bangunan liar dan PKL telah dilakukan pada 17 September 2026 di sejumlah wilayah Kecamatan Sukmajaya dan Cilodong.

Agus menyebut penertiban perlu dilakukan secara berulang karena sebagian pedagang kembali menggunakan lokasi yang sama setelah ditindak. Karena itu, pemerintah mengarahkan para pedagang agar menjalankan usaha di tempat yang sesuai dengan peruntukannya.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...