Pemerintah mengevaluasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), menyusul temuan sejumlah unit koperasi yang lokasinya dinilai kurang strategis dan jauh dari permukiman. Pemerintah menyatakan penentuan lokasi perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta potensi kegiatan usaha di wilayah setempat.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah mengatakan pemerintah mengakui menemukan sejumlah unit koperasi yang lokasinya dinilai kurang strategis dan jauh dari permukiman. Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, temuan tersebut pun akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.
“Kalau terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih muncul di beberapa titik spot, bangunan yang tidak sesuai, memang kita temukan. Kita akui itu kita temukan, tapi terus kemudian kita melakukan evaluasi,” kata Farida, ditulis Rabu (21/10).
Farida menjelaskan, sebagian lokasi yang dianggap terpencil oleh masyarakat dipilih dengan mempertimbangkan kedekatannya dengan petani pemasok buah-buahan, sayuran, dan bahan pangan lainnya.
“Kita mau menjadikan Koperasi Desa Merah Putih ini sebagai offtaker (penyerap) sayur-sayuran dan buah-buahan yang ada di situ,” imbuh Farida.
Farida mengatakan, sesuai regulasi, penentuan lokasi pembangunan KDKMP dilakukan melalui komunikasi antara pengurus koperasi, kepala desa, dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pihak yang melaksanakan pembangunan. Masyarakat desa pun dilibatkan dalam keputusan penempatan koperasi melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Oleh karenanya, pembangunan unit koperasi tidak dilakukan tanpa pertimbangan.
Pemerintah juga menilai bahwa sejumlah informasi mengenai lokasi KDKMP yang dinilai tidak strategis juga perlu diverifikasi lebih lanjut, mengingat tidak seluruh laporan yang beredar akurat. Karena itu, klaim bahwa seluruh unit KDKMP dibangun di lokasi yang tidak strategis atau jauh dari permukiman, tidak tepat.
Meski demikian, pemerintah akan terus berbenah dan terbuka terhadap masukan masyarakat untuk mewujudkan KDKMP sebagai lokomotif ekonomi kerakyatan sekaligus pusat distribusi barang kebutuhan pokok di tingkat desa.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pangan per 14 Oktober 2026, sebanyak 83.363 KDKMP telah berbadan hukum, 79.733 telah memiliki akun Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES), dan 60.854 telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dari pembangunan fisik, sebanyak 28.240 titik telah selesai 100 persen, sementara 7.392 titik lainnya masih dalam proses pembangunan.
Pemerintah juga sebelumnya menyiapkan pemantauan terhadap 10.070 titik KDKMP untuk memastikan kesiapan operasional, termasuk ketersediaan barang dan sarana pendukung. Pemantauan tersebut menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kendala dan memperbaiki pelaksanaan program di lapangan.
Fito Wahyu Mahendra – Redaksi
