National

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka

Tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Sumatera Utara menggagalkan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal tanker MT Global 168 berbendera Mongolia dan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) serta satu warga negara asing (WNA).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan terhadap pergerakan kapal yang mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman.

Berdasarkan hasil pemantauan, kapal terdeteksi melakukan sejumlah manuver yang tidak lazim. Petugas juga menemukan anomali pada sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) yang digunakan untuk memantau pergerakan kapal.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi. Pada Senin (19/10/2026), tim gabungan bersiap melakukan pencegatan dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal polisi KP Murai 4018 dari kawasan Kuala Tanjung.

Kapal MT Global 168 akhirnya diamankan di perairan Tanjung Balai Asahan pada 20 Oktober 2026, sebelum dibawa ke Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton. Petugas turut menyita kapal tanker tersebut dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para awak kapal.

Delapan awak kapal yang diamankan terdiri atas tujuh WNI dan satu WNA asal Taiwan. Petugas masih mendalami peran masing-masing awak kapal, asal-usul muatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi sejumlah instansi dalam menelusuri dugaan peredaran gelap zat ketamin melalui jalur laut internasional.

Kapolri menyebut penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan ketamin dalam jumlah besar. Berdasarkan estimasi yang disampaikan dalam konferensi pers, pengungkapan itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan zat tersebut.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, dokumen pelayaran, dan awak kapal untuk mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan tersebut.

Aparat gabungan melanjutkan penyelidikan guna menelusuri asal muatan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan lintas negara tersebut.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...