National

Pimpinan Komisi III Dukung Revisi UU Tipikor, Ingin Tutup Celah Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung wacana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menilai perubahan aturan tersebut perlu dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum dan mencegah munculnya penafsiran yang berbeda.

Dukungan tersebut disampaikan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong penyempurnaan aturan mengenai tindak pidana korupsi. Usulan itu berkaitan dengan perlunya memperluas cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, termasuk tindakan yang berpotensi merugikan perekonomian negara.

Sahroni mengatakan, proses revisi perlu didahului kajian komprehensif dengan melibatkan ahli hukum, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, rumusan aturan harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Ia menegaskan, penguatan regulasi antikorupsi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepastian hukum. Kejelasan rumusan pasal dinilai penting agar aturan yang disusun dapat diterapkan secara tepat oleh aparat penegak hukum.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam wacana revisi UU Tipikor adalah praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya. Praktik tersebut dapat terjadi dalam kegiatan perdagangan, termasuk ekspor komoditas pertambangan.

Sahroni menyatakan dukungannya terhadap usulan untuk mempertimbangkan praktik tersebut dalam pengaturan tindak pidana korupsi. Ia juga mengingatkan agar ketentuan yang disusun tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi pelaku usaha maupun menghambat aktivitas bisnis dan perdagangan.

Menurutnya, revisi undang-undang harus mampu menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan korupsi tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sementara itu, Yusril sebelumnya menjelaskan bahwa penyempurnaan UU Tipikor perlu mempertimbangkan kesesuaian aturan nasional dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi. Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Yusril menilai, pembahasan perlu memberi perhatian lebih besar terhadap unsur kerugian perekonomian negara. Selain praktik under-invoicing, ia turut menyoroti pencurian sumber daya alam, termasuk pencurian ikan, yang dinilai berpotensi mengurangi kekayaan dan penerimaan ekonomi nasional.

Meski wacana revisi mendapat dukungan dari Sahroni, perubahan UU Tipikor belum menjadi keputusan final pemerintah. Presiden Prabowo Subianto meminta agar usulan penyempurnaan definisi korupsi dikaji lebih mendalam sebelum dirumuskan lebih lanjut.

Yusril menyebut kajian tersebut diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan antikorupsi dengan kebutuhan Indonesia serta perkembangan peraturan perundang-undangan. Penyelarasan juga perlu memperhatikan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dengan demikian, pembahasan revisi UU Tipikor masih membutuhkan kajian lintas sektor untuk memastikan cakupan tindak pidana korupsi dirumuskan secara jelas. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian dalam penerapannya.

Fito Wahyu Mahendra – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...