Regional

Mahasiswa Soroti Anggaran Negara hingga Isu Karhutla dalam Demo 28 Oktober

Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat menyampaikan lima kelompok tuntutan dalam demonstrasi di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 itu menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penggunaan anggaran negara, biaya pendidikan, penegakan hukum, hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) antara lain melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR). Massa menyampaikan aspirasi sebagai bentuk evaluasi terhadap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Peserta demonstrasi juga menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka mendesak agar anggaran lebih berorientasi pada kepentingan rakyat dan meminta penghentian pemborosan untuk kepentingan politik praktis, termasuk melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Di sektor pendidikan dan layanan publik, massa menuntut penurunan biaya pendidikan serta pemerataan akses terhadap layanan dasar. Mereka turut meminta pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus menghentikan penyalahgunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Isu hak asasi manusia juga menjadi bagian dari tuntutan. Peserta aksi meminta jaminan perlindungan kebebasan berpendapat, penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta penghentian militerisasi di ruang sipil.

Demonstrasi berlangsung di sejumlah titik di Jakarta, antara lain kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa yang hadir terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi serta sejumlah organisasi kemahasiswaan.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo menyatakan pemerintah siap menampung aspirasi mahasiswa maupun perwakilan elemen masyarakat lainnya. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Listyo juga mengimbau peserta demonstrasi agar menyampaikan aspirasi secara damai, menjaga ketertiban, dan tidak mudah terprovokasi. Ia mengingatkan bahwa aksi tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan 98 tahun Sumpah Pemuda yang menjadi momentum untuk menjaga persatuan bangsa.

Reinasya Mutiara Sringindari – Redaksi

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...